ARN | Cikarang Pusat - Analisa Rakyat News - Sebanyak 11 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dijatuhi hukuman disiplin berat sepanjang Januari hingga 30 September 2026 akibat persoalan kehadiran dan jam kerja.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Beny Yulianto Iskandar mengatakan, 11 ASN tersebut telah menjalani pemeriksaan sebelum dijatuhi hukuman.
“Ada 11 ASN yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Beny di Cikarang Pusat, Rabu (30/9/2026).
Menurut Beny, berbagai alasan disampaikan para ASN ketika diperiksa terkait ketidakhadiran mereka.
Sebagian mengaku mengikuti perkuliahan. Ada pula ASN yang telah diterima bekerja di tempat lain hingga mencari tambahan penghasilan karena menghadapi persoalan ekonomi.
“Ada yang mengikuti kuliah, diterima kerja di tempat lain, mencari penghasilan di tempat lain karena merasa gaji dan tunjangan kinerja tidak cukup karena dikejar utang. Sehingga ada beberapa yang menghindar dari kantor,” ujarnya.
Beny menjelaskan, pemberhentian terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat tidak dilakukan secara langsung.
Setiap kasus terlebih dahulu diproses melalui pemeriksaan dan tahapan penjatuhan hukuman disiplin pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Proses pemberhentian ini tidak semata-mata langsung dilakukan pemberhentian. Tentunya melalui tahapan-tahapan dari OPD masing-masing,” jelas Beny.
BKPSDM kemudian mengingatkan seluruh pegawai Pemkab Bekasi untuk menjalankan kewajibannya, terutama berkaitan dengan kehadiran dan jam kerja.
“Kami mengimbau kepada seluruh pegawai tingkatkan kinerja, terutama masalah kehadiran,” tegasnya.
Persoalan disiplin terjadi ketika Pemkab Bekasi juga menghadapi berkurangnya jumlah pegawai serta kekosongan sejumlah jabatan.
Data BKPSDM mencatat sebanyak 385 ASN tidak lagi bekerja sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut mencakup pegawai yang memasuki masa pensiun maupun diberhentikan.
Pada saat bersamaan, lebih dari 100 jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi tercatat kosong, mulai dari jenjang eselon II hingga eselon IV.
( Red/Ersya )

Social Header