ARN • PANGKALPINANG, 10 Agustus 2026 – Manajemen DJ Adira menyampaikan sanggahan resmi terkait beredarnya informasi mengenai blacklist terhadap Rati Andira S alias DJ Adira yang disebut disebarkan oleh pihak Management Insanity KTV & Lounge Pangkalpinang melalui media sosial.
Melalui Manager Resmi DJ Adira, Destri Ariyana, manajemen menyatakan keberatan terhadap sejumlah tuduhan yang dicantumkan dalam informasi blacklist tersebut. Manajemen menilai tuduhan tersebut tidak pernah terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak DJ Adira.
“Kami menolak dan menyanggah seluruh isi postingan blacklist tersebut. Tuduhan yang disampaikan tidak pernah diklarifikasi kepada klien kami dan telah merugikan nama baik serta profesionalitas DJ Adira,” ujar Destri Ariyana dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polisi
Menurut manajemen DJ Adira, persoalan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Insanity KTV & Lounge, Jalan Depati Hamzah No. 272, Pangkalpinang.
Manajemen menyebut DJ Adira mengalami dugaan penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dengan nomor laporan LP/B/489/VII/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 19 Juli 2026.
Perkembangan perkara tersebut, menurut manajemen, dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Nomor B/564/VII/2026/Sat Reskrim tertanggal 30 Juli 2026.
“Perkara tersebut telah kami laporkan secara resmi dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum,” kata Destri.
Persoalkan Pemotongan Honor
Selain persoalan tersebut, manajemen DJ Adira juga mempersoalkan dugaan pemotongan honor. Manajemen menyebut terdapat nota “Captain Order Talent” Nomor 01235 atas nama DJ Adira dengan nilai total Rp500.000.
Menurut pihak manajemen, persoalan mengenai pembayaran tersebut kemudian dipertanyakan oleh DJ Adira dan berujung pada terjadinya insiden yang kini telah dilaporkan kepada kepolisian.
Namun, manajemen menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut masih dalam proses hukum dan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Bantah Tuduhan dalam Postingan Blacklist
Manajemen DJ Adira juga membantah sejumlah tuduhan yang disebut tercantum dalam informasi blacklist, di antaranya dugaan pelanggaran kontrak, perusakan fasilitas, laporan palsu, hingga dugaan konsumsi barang terlarang.
Manajemen menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi serta dasar pembuktiannya.
“Kami meminta agar setiap tuduhan disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai informasi yang belum terbukti justru merusak reputasi seseorang,” tegas Destri.
Siapkan Langkah Hukum
Atas beredarnya informasi tersebut, Management DJ Adira memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada pihak Insanity KTV & Lounge untuk menarik dan menghapus informasi yang dipermasalahkan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Apabila tidak terdapat penyelesaian, manajemen menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Manajemen menyebut dugaan pelanggaran hukum yang sedang dikaji antara lain berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami siap menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Destri.
Seluruh Booking Melalui Manager Resmi
Manajemen juga menyampaikan bahwa sejak 10 Agustus 2026, urusan profesional DJ Adira berada di bawah koordinasi Manager Resmi, Destri Ariyana, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-MANAGER-DJADIRA/VIII/2026.
Karena itu, seluruh pihak yang hendak melakukan kerja sama atau booking DJ Adira di wilayah Bangka Belitung diminta berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen.
Management DJ Adira menegaskan bahwa rilis tersebut dibuat sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang beredar sekaligus untuk menjaga nama baik dan hak profesional DJ Adira.
Narasumber:
Destri Ariyana
Manager Resmi DJ Adira
HP/WhatsApp: +62 857-5820-5039
Dokumen pendukung yang disebutkan manajemen:
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi LP/B/489/VII/2026.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/564/VII/2026.
Tangkapan layar informasi blacklist.
Bukti nota “Captain Order Talent” Insanity.
Surat Kuasa Khusus Manager DJ Adira.
Red

Social Header